You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa CISONDARI

Kec. PASIRJAMBU, Kab. BANDUNG, Prov. Jawa Barat
Info
VISI DAN MISI DESA CISONDARI : TERWUJUDNYA DESA CISONDARI YANG AMAN, SEHAT SEJAHTERA, BERPRESTASI, BERBUDAYA DAN BERAKHLAK Mulia Visi dan Misi

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA


LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 3 (1) bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa berakhirnya anggaran, Pasal 5 bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati / Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. 

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan akhir masa jabatan
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Permendagri 46/2016 BAB II pasal 2)

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa hakekatnya adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Disampaikan secara tertulis paling lambat setiap akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Bedanya LKPJ dengan LPPD salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada Bupati/Walikota, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.
Karena keduannya merupakan laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kurun satu tahun, Sistematika penyusunan LKPJ tidak jauh berbeda dengan LPPD. Namun pada LKPJ wajib mencantumkan dan menjelaskan materi kebijakan yang diambil sehubungan pelaksanaan Peraturan Desa terutama pelaksanaan APBDesa. 

 

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2020 Pelaksanaan

Rp2,691,965,805 Rp2,693,122,150
99.96%
Rp2,691,965,805 Rp2,693,122,150
99.96%
Rp15,000,000 Rp15,000,000
100%

APBDes 2020 Pendapatan

Rp20,000,000 Rp20,000,000
100%
Rp1,316,950,000 Rp1,316,950,000
100%
Rp198,519,900 Rp198,519,900
100%
Rp963,327,755 Rp964,484,100
99.88%
Rp130,000,000 Rp130,000,000
100%
Rp63,168,150 Rp63,168,150
100%

APBDes 2020 Pembelanjaan

Rp1,038,597,655 Rp1,039,754,000
99.89%
Rp1,160,318,150 Rp1,160,318,150
100%
Rp113,050,000 Rp113,050,000
100%
Rp150,000,000 Rp150,000,000
100%
Rp230,000,000 Rp230,000,000
100%